Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Kewirausahaan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dilaksanakan sesuai minat, bakat, potensi Pemuda, potensi Daerah, dan arah pembangunan Daerah. (2) Pengembangan Kewirausahaan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui : a. pelatihan; b. pemagangan; c. pembimbingan; d. pendampingan; e. kemitraan; f. promosi; dan/atau g. bantuan akses permodalan. (3) Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai kewenangannya memfasilitasi pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, melalui: a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping; b. penyediaan inkubator wirausaha Pemuda; c. penyediaan prasarana dan sarana; d. penyediaan pendanaan sesuai kemampuan keuangan Daerah; dan e. penyediaan balai latihan kerja. (4) Pemerintah Daerah Kabupaten memfasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, antara Pemuda dengan pelaku usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka memperluas jejaring kewirausahaan, yang diselenggarakan melalui: a. pengembangan kualitas sumber daya manusia; b. pemberian bantuan manajemen; c. pengalihan teknologi dan dukungan teknis; d. perluasan akses pasar; e. pengembangan jejaring kemitraan Pemuda daerah, nasional, regional, dan internasional; dan/atau f. penyediaan akses informasi, akses peluang usaha, dan akses penguatan permodalan. (5) Pengembangan kewirausahaan pemuda melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten melalui: a. penyelenggaraan pameran wirausaha muda, daerah, regional, nasional, dan internasional; b. pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa; c. penyelenggaraan sosialisasi gagasan atau penemuan baru berikut pengurusan hak kekayaan intelektual; d. pengembangan jejaring promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau e. gelar karya atau demonstrasi produk. (6) Pengembangan kewirausahaan pemuda melalui bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten melalui pemberian kemudahaan pembentukan lembaga permodalan kewirausahaan Pemuda di daerah.
Your Correction