Correct Article 59
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan yang tercacat pada Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap akhir tahun kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan Kepemudaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
