Correct Article 58
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57, diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
