Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57, diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction