Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencatatan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, nama dan lambang Organisasi Kepemudaan tidak boleh sama dengan nama dan lambang organisasi Kepemudaan yang telah tercatat terlebih dahulu.
Your Correction