Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan Kepemudaan, setiap Organisasi Kepemudaan harus tercatat pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang secara operasional menjadi tugas Perangkat Daerah yang membidangi Kepemudaan. (2) Pencatatan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampirkan: a. susunan dan nama pengurus; b. daftar nama anggota; c. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; d. surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
Your Correction