Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pembangunan Daerah bidang tertentu, Bupati dapat membentuk Tim Koordinasi Pelayanan Kepemudaan sesuai kebutuhan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembentukan dan tata kerja Tim Koordinasi Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction