Correct Article 54
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 53, diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
