Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 53, diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction