Correct Article 53
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Tugas dan tanggung jawab pengurus Organisasi Kepemudaan meliputi:
a. membina dan mengembangan anggota dalam kegiatan pemuda dan/atau pembangunan Kepemudaan;
b. memberikan motivasi kepada anggotanya untuk berperan aktif dalam kegiatan Pemuda, dan program pembangunan Kepemudaan; dan
c. mengawasi kegiatan anggotanya.
(2) Setiap Organisasi Kepemudaan berkewajiban:
a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak dan memperjuangkan kepentingannya;
b. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggota sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
c. menataati ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tugas dan tanggung jawab pengurus organisasi yang terpilih atau ditunjuk oleh organisasi bersangkutan.
Your Correction
