Correct Article 52
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e, memuat paling sedikit :
a. nama dan lambang;
b. tempat kedudukan;
c. asas, tujuan, dan fungsi;
d. kepengurusan;
e. hak dan kewajiban anggota;
f. pengelolaan keuangan;
g. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
h. pembubaran organisasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus Organisasi Kepemudaan harus melaporkan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak terjadinya perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Your Correction
