Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keuangan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d, dapat bersumber dari: a. iuran anggota; b. bantuan/sumbangan masyarakat; c. bantuan/sumbangan pelaku usaha; d. hasil usaha; e. bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing; f. anggaran pendapatan belanja Daerah; dan/atau g. sumber keuangan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Organisasi Kepemudaan menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengurus Organisasi Kepemudaan wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai standar akuntansi secara umum atau sesuai anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangganya. (3) Dalam hal Organisasi Kepemudaan menghimpun dan mengelola bantuan atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengurus Organisasi Kepemudaan wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala. (4) Sumber keuangan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Keuangan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dikelola secara transparan dan akuntabel. (6) Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Organisasi Kepemudaan menggunakan rekening pada bank nasional.
Your Correction