Correct Article 50
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Kesekretariatan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c, merupakan tempat kerja pengurus Organisasi Kepemudaan.
(2) Dalam hal kesekretariatan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi ruang atau tempat untuk kegiatan Pemuda atau anggotanya, harus mendapatkan persetujuan dari warga sekitarnya, ketua rukun tetangga, dan ketua rukun warga yang diketahui oleh kepala desa setempat.
Your Correction
