Correct Article 48
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Keanggotaan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, bersifat sukarela dan terbuka.
(2) Setiap anggota Organisasi Kepemudaan memiliki hak dan kewajiban yang sama.
(3) Keanggotaan Organisasi Kepemudaan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bersangkutan.
Your Correction
