Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, bersifat sukarela dan terbuka. (2) Setiap anggota Organisasi Kepemudaan memiliki hak dan kewajiban yang sama. (3) Keanggotaan Organisasi Kepemudaan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bersangkutan.
Your Correction