Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kedudukan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, ditentukan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi bersangkutan.
Your Correction