Correct Article 46
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Kedudukan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, ditentukan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi bersangkutan.
Your Correction
