Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan tingkat Desa, tingkat kecamatan, dan tingkat Daerah dapat berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Kepemudaan. (2) Penjenjangan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi bersangkutan.
Your Correction