Correct Article 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Setiap Pemuda dapat membentuk Organisasi Kepemudaan dan/atau menjadi anggota Organisasi Kepemudaan.
(2) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk berdasarkan kesamaan profesi, minat, dan bakat atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dibentuk pada tingkat Desa, tingkat kecamatan, dan tingkat Daerah.
(4) Organisasi Kepemudaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan/atau kemahasiswaan.
(5) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), dapat berbentuk struktural atau non struktural baik berjenjang maupun tidak berjenjang.
Your Correction
