Correct Article 42
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten MENETAPKAN standar pengelolaan prasarana dan sarana Kepemudaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
