Correct Article 41
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pengawasan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c, milik Pemerintah Daerah Kabuapaten menjadi tanggung jawab Bupati.
(2) Tanggung Jawab Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan.
(3) Organisasi Kepemudaan dan/atau masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana Kepemudaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten.
(4) Pengawasan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditujukan untuk menjamin:
a. pemanfaatan prasarana dan sarana Kepemudaan secara efektif, efisien, optimal, dan profesional; dan
b. pemeliharaan prasarana dan sarana Kepemudaan sesuai standar yang ditetapkan.
Your Correction
