Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, bertujuan untuk meningkatkan upaya pengembangan pelayanan Kepemudaan. (2) Pemanfaatan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan budaya. (3) Prasarana dan sarana Kepemudaan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain sepanjang tidak mengganggu kegiatan pelayanan Kepemudaan dan tidak merusak prasarana dan sarana Kepemudaan.
Your Correction