Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 36, diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction