Correct Article 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 36, diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
