Correct Article 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten menyediakan ruang untuk prasarana Kepemudaan yang dituangkan dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten tetap mempertahankan keberadaan penggunaan prasarana Kepemudaan yang telah ada di Daerah.
(3) Dalam hal terdapat pengembangan tata ruang yang mengakibatkan prasarana Kepemudaan yang ada dianggap tidak layak, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memindahkan ke tempat yang lebih layak dan strategis.
Your Correction
