Correct Article 35
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan dapat bekerjasama dengan organisasi Kepemudaan, Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.
(2) Organisasi Kepemudaan, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana Kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
