Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, terdiri atas: a. sentra pemberdayaan Pemuda; b. koperasi Pemuda; c. pondok Pemuda; d. gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa; e. pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda; f. perpustakaan; dan/atau g. prasarana lainnya. (2) Penyediaan prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah, dan jenis serta standar prasarana pada masing-masing kegiatan yang meliputi: a. penyadaran Pemuda; b. pemberdayaan Pemuda; dan c. pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda. (3) Penyediaan prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan Pemuda penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penyediaan prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction