Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemberdayaan Pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian Pemuda.
(2) Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui :
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan Daerah dan nasional;
d. peneguhan kemandirian ekonomi Pemuda;
e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya Pemuda; dan/atau
f. penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan.
(3) Pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk :
a. pendidikan dan latihan pengendalian emosional, penguatan intelektual dan spiritual;
b. pendidikan dan pelatihan Kepemudaan;
c. pemberian beasiswa pelatihan sambil berkerja;
d. pembangunan jaringan bagi Pemuda pelaku usaha yang sesuai dengan potensi Daerah;
e. pemantapan usaha ekonomi produktif dan/atau kreatif;
f. pemantapan kelompok usaha Pemuda produktif dan/atau kreatif;
g. menumbuhkan kreativitas Pemuda;
h. pemilihan wirausaha muda dan/atau Pemuda berprestasi; dan
i. pelatihan kader Pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
