Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Penyadaran Pemuda dapat berupa gerakan Pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani risiko.
(2) Penyadaran Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwujudkan melalui:
a. pendidikan agama, budi pekerti, dan akhlak mulia;
b. pendidikan wawasan kebangsaan;
c. penumbuhan kesadaran Pemuda mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. penumbuhan semangat bela negara;
e. pemantapan kebudayaan Daerah dan nasional;
f. pemahaman kemandirian ekonomi;
g. penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang; dan
h. pendidikan kesadaran hukum.
(3) Pelaksanaan Penyadaran Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dalam bentuk:
a. kajian agama beserta aplikasinya sebagai model kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat yang berbasis iman dan takwa;
b. seminar, diskusi, dan temu ilmiah Kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap tatanan kehidupan politik demokrasi yang berlandaskan nilai demokrasi dan kearifan lokal;
c. lokakarya dan pameran produk kreatif Pemuda dalam rangka meningkatkan semangat Pemuda;
d. jambore dan temu kreativitas Kepemudaan dalam meningkatkan pemahaman sosial, budaya dan ekonomi untuk membangun kemandirian Pemuda;
e. gelar wicara dan/atau debat kepemudaan untuk meningkatkan pemahaman Pemuda dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
f. pendidikan dan pelatihan pertahanan Kepemudaan dalam mendukung pertahanan dan keamanan, serta ketertiban masyarakat;
g. perlombaan yang sesuai karakteristik Kepemudaan untuk mengembangkan minat, bakat dan kemampuan pemuda;
h. diseminasi kesadaran hukum; dan/atau
i. pendidikan dan pelatihan bela negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyadaran Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
