Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pembangunan Kepemudaan diselenggarakan dalam bentuk Pelayanan Kepemudaan.
(2) Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyadaran;
b. pemberdayaan; dan
c. pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda.
(3) Pembangunan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau pemerintah.
Your Correction
