Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung Barat. 2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Bandung Barat. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. 6. Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun. 7. Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan Kepemudaan. 8. Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif Pemuda. 9. Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda. 10. Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan. 11. Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan dan penggerakan Pemuda. 12. Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha. 13. Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah. 14. Kemitraan adalah kerjasama membangun sinergi untuk mengembangkan potensi Pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. 15. Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda. 16. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non material. 17. Masyarakat adalah warga negara INDONESIA yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan. 18. Sarana dan Prasarana Kepemudaan adalah fasilitas yang disediakan sebagai pusat kegiatan Kepemudaan untuk penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan Kepemudaan dalam membangun potensi Pemuda yang berkualitas, kreatif, cerdas dan inovatif. 19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction