Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten, pengurus Organisasi Kepemudaan, dan Masyarakat berkewajiban mengawasi kegiatan Pemuda dan pelaksanaan pembangunan Kepemudaan sesuai kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara transparan dan akuntabilitas publik.
Your Correction