Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan pembinaan Kepemudaan yang secara operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Kepemudaan. (2) Pembinaan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pemberian pedoman dan/atau standar pelaksanaan kegiatan Kepemudaan; b. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction