Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati berwenang mengelola dana Pembangunan Kepemudaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dialokasikan untuk Daerah, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction