Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan program dan/atau kegiatan Kepemudaan, Pemuda atau Organisasi Kepemudaan di Daerah dapat melakukan pengumpulan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengumpulan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi Kepemudaan. (3) Pemuda atau Organisasi Kepemudaan yang melakukan pengumpulan dana tanpa izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction