Correct Article 69
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah Kabupaten mendapatkan bantuan dana dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah melalui dana hibah dan/atau dana bantuan sosial.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pemberian bantuan dana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
