Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah Kabupaten mendapatkan bantuan dana dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah melalui dana hibah dan/atau dana bantuan sosial. (2) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pemberian bantuan dana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction