Correct Article 68
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib mengalokasikan dana dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah untuk program dan kegiatan Kepemudaan dan/atau pengembangan Pemuda yang diselenggarakan oleh Organisasi Kepemudaan.
(2) Penyelenggaraan pembangunan Kepemudaan yang diselenggarakan oleh Pelaku Usaha dan Masyarakat, pendanaannya menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha dan Masyarakat.
Your Correction
