Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib mengalokasikan dana dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah untuk program dan kegiatan Kepemudaan dan/atau pengembangan Pemuda yang diselenggarakan oleh Organisasi Kepemudaan. (2) Penyelenggaraan pembangunan Kepemudaan yang diselenggarakan oleh Pelaku Usaha dan Masyarakat, pendanaannya menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha dan Masyarakat.
Your Correction