Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan pembangunan Kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten, Organisasi Kepemudaan, dan Masyarakat. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; b. Organisasi Kepemudaan; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction