Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai tanggungjawab, hak, dan kewajiban dalam berperan serta melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan: a. melakukan usaha perlindungan pemuda dair pengaruh buruk yang merusak; b. melakukan usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat; c. melatih pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan; d. menyediakan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda; dan e. menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di kalangan pemuda.
Your Correction