Correct Article 64
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan dapat melakukan kerja sama dan kemitraan dengan Organisasi Kepemudaan dalam negeri dan/atau luar negeri dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemuda dan/atau program pembangunan Kepemudaan.
(2) Kerja sama dan kemitraan dengan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Bupati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
