Correct Article 63
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Dalam rangka pengembangan potensi Pemuda, Pemerintah Daerah Kabupaten menjalin kemitraan dengan daerah lain, Masyarakat, pelaku usaha, Organisasi Kepemudaan dan organisasi lainnya.
(2) Selain kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga dilakukan dengan negara lain.
(3) Pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
