Correct Article 62
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Dalam rangka peningkatan pelayanan Kepemudaan dilakukan kerja sama dalam negeri dan/atau luar negeri sesuai kegiatan pemuda dan/atau program pembangunan Kepemudaan di Daerah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
