Correct Article 61
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten memberikan Penghargaan kepada:
a. pemuda yang berprestasi; dan
b. organisasi Pemuda, komunitas Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok masyarakat dan perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk gelar, tanda jasa, beasiswa, fasilitas, pekerjaan, asuransi dan jaminan hari tua, dan/atau bentuk penghargaan lainnya yang bermanfaat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
