Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati menyelenggarakan sistem informasi Kepemudaan guna memberikan layanan data dan informasi serta layanan kegiatan Pemuda. (2) Data dan informasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam satu web dan dikelola oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan. (3) Portal web Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyajikan data dan informasi paling sedikit : a. kebijakan dan strategi pembangunan Kepemudaan; b. sasaran penyelenggaraan pembangunan Kepemudaan; c. Organisasi Kepemudaan; dan d. prasarana dan sarana Kepemudaan. (4) Pengelolaan data dan informasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya dibidang komunikasi dan informasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction