Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Kebijakan dan strategi pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan dengan memperhatikan perkembangan Pemuda dan perubahan lingkungan, serta mengikutsertakan Pemuda dan/atau Organisasi Kepemudaan.
Your Correction
