Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Rencana aksi Daerah Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, merupakan wujud koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan kepemudaan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kepemudaan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana aksi Daerah Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. arah dan strategi;
b. sasaran dan target; dan
c. program dan kegiatan.
(3) Rencana aksi Daerah Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
(4) Rencana aksi Daerah Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
