Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah, rencana aksi Daerah, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rencana pembangunan tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten bidang Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah dan rencana aksi Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
