Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah, rencana aksi Daerah, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rencana pembangunan tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten bidang Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah dan rencana aksi Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction