Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Rencana pembangunan jangka panjang Daerah dan Rencana pembangunan jangka menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b, disusun berdasarkan kebijakan dan strategi nasional di bidang Kepemudaan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
