Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kepemudaan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten, Bupati menyusun kebijakan dan strategi Pembangunan Kepemudaan yang dituangkan ke dalam:
a. rencana pembangunan jangka panjang Daerah;
b. rencana pembangunan jangka menengah Daerah;
c. rencana strategis;
d. rencana aksi Daerah; dan
e. rencana pembangunan tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Your Correction
