Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Tugas dan wewenang, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan oleh Bupati.
(2) Bupati dalam melaksanakan tugas, wewenang serta tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Kepemudaan.
(3) Bupati dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang untuk:
a. MENETAPKAN kebijakan Pembangunan Kepemudaan Daerah yang selaras dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. MENETAPKAN rencana strategis Pembangunan Kepemudaan di Daerah;
c. MENETAPKAN kebijakan dan melakukan kerja sama dan kemitraan dalam Pembangunan Kepemudaan dengan Masyarakat, lembaga, pelaku usaha di Daerah;
d. mengoordinasikan program Pembangunan Kepemudaan;
e. merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, membina, dan mengawasi pelaksanaan Pembangunan Kepemudaan di Daerah;
f. menyediakan prasarana dan sarana Kepemudaan;
g. memfasilitasi program dan kegiatan Pemuda dan Organisasi Pemuda dalam penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan;
h. memfasilitasi Masyarakat dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan;
i. mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan Organisasi Kepemudaan dan sumber daya Pemuda sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
j. memberikan penghargaan kepada Pemuda, Organisasi Kepemudaan, Masyarakat dan/atau pelaku usaha yang berperan dalam penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan.
Your Correction
