Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan MENETAPKAN kebijakan di Daerah, serta mengkoordinasikan penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di Daerah. (2) Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan Pelayanan Kepemudaan di Daerah. (3) Pemerintah Daerah Kabupaten bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai karakteristik, kearifan lokal, dan potensi Daerah.
Your Correction