Correct Article 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Current Text
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor;
a. pendidikan;
b. pengajaran;
c. pekerjaan dan usaha;
d. tempat tinggal;
e. komunikasi dan informasi;
f. lingkungan hidup;
g. kesehatan;
h. jaminan sosial;
i. energi;
j. perbankan;
k. perhubungan;
l. sumber daya alam;
m. pariwisata; dan
n. sektor strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di Daerah.
(3) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a.
(4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan Aplikasi Khusus, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.
Your Correction
