Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE, Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (3) Penerapan Keamanan SPBE harus memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE yang ditetapkan Pemerintah.
Your Correction