Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka. (2) Dalam hal pengembangan Aplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup, Pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction