Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Current Text
(1) Aplikasi SPBE digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan Layanan SPBE.
(2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Keterpaduan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
